
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
BADAN KERJASAMA ANTAR
DESA (BKAD)
Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD
adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa, untuk memenuhi hal tersebut,
masing-masing desa harus memiliki keterwakilan dalam pengelolaan kerjasama ini.
Kepala Desa bermusyawarah menentukan perwakilan desa yang
akan menghadiri musyawarah antar desa (MAD) pembentukan BKAD, perwakilan desa yang
ditunjuk harus memenuhi unsur-unsur:
1. Pemerintah Desa, atau
2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau
3. Lembaga kemasyarakatan desa atau Lembaga desa lainnya, dana
atau
4. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Adapun yang dibahas Musyawarah Antar Desa (MAD) antara lain:
Pembentukan BKAD, Tugas dan kewajiban BKAD, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
BAD, Tata ruang/pungutan serta berkaitan dengan pembebanan di dalam Anggaran
Pendapatan Desa (Bila dianggap perlu) dan Hal-hal lainnya tentang kerjasama
desa.
Selanjutnya segala hal yang diputuskan dalam MAD dituangkan
dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, Kepala Desa menjadi penanggungjawab BKAD,
Perwakilan desa yang terpilih dalam kepengurusan organisasi BKAD
bertanggungjawab kepada kepala desa masing-masing. Peraturan Bersama Kepala
Desa tentang Pembentukan BKAD dicatatkan di notaris dan Badan Pemberdayaan Masyarakat
desa atau instansi lain yang menangani desa di Kabupaten.
A. Perjanjian Kerjasama
Dalam kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi
Wilayah (PISEW), BKAD mewakili kepentingan desa-desa sesuai dengan Keputusan
Menterilokasi PISEW untuk melaksanakan kerjasama dengan Panitia Pelaksana Kegiatan
(PPK) yang menangani kegiatan PISEW di Provinsi, Kerjasama ini dituangkan dalam
Dokumen Perjanjian Kerjasama dengan paling sedikit memuat:
1. Ruang lingkup kerjasama,
2. Bidang kerjasama,
3. Tata cara ketentuan pelaksana kerjasama,
4. Jangka waktu,
5. Hak dan Kewajiban,
6. Pendanaan,
7. Tatacara perubahan (penundaan dan pembatalan),
8. Penyelesaian perselisihan.
Selanjutnya Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh
kedua belah pihak yang mengikat perjanjian kerjasama yaitu antara:
1. PPK yang menangani kegiatan PISEW di provinsi, yang
mewakili pemerintah pusat
2. BKAD yang mewakili desa-desa dalam kawasan sesuai Kepmen
Lokasi PISEW tahun berjalan.
B. Susunan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa,
Susunan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, paling sedikit
terdiri atas:
1. Ketua,
2. Sekretaris,
3. Bendahara, dan
4. Kelompok /Bidang/Unit Kerja sesuai dengan objek yang
dikerjasamakan.
C. Tugas dan Fungsi
Dalam hal ini, tugas kepala desa dalam organisasi BKAD
meliputi:
1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama yang
dilaksanakan oleh BKAD;
2. Memeriksa dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh
BKAD;
3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama antar
desa yang dilaksanakan oleh BKAD;
4. Melaporkan hasil kegiatan kerjasama antar desa yang
dilaksanakan oleh BKAD kepada BPD dengan tembusan Bupati melalui Camat.
Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BKAD Kecamatan
Sumedang Utara yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dalam hal ini Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaran
Desa (FK BPD) dan Perangkat Desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia
(PPDI) dengan Study Tiru debut pertama
setelah pembentukan BKAD ke Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran
dalam rangka peningkatan kapasitas perangkat desa se-Kecamatan Sumedang Utara
Kabupaten Suedang.