Logo
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Profile
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
  • Layanan Publik
    • Produk Layanan
    • Pengaduan Publik
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Regulasi
  • Berita
    • Grid Version
  • Galeri
  • PPID

Pengaduan Publik

Beri Penilaian Kepada Kami!

Kritik dan Saran Anda.

Catatan: *Data Pribadi anda terjamin!

  • (0261) 206081

  • Jl. Pendopo Tegal Kalong No.1, Talun, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621
  • https://sumedangutarakec.sumedangkab.go.id/

Detail Berita Publik!

  • Home
  • Page
  • Detail Berita Publik
Thumb
12 Oct 2022
  • Admin
  • 0

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)

BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)

Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa, untuk memenuhi hal tersebut, masing-masing desa harus memiliki keterwakilan dalam pengelolaan kerjasama ini.

Kepala Desa bermusyawarah menentukan perwakilan desa yang akan menghadiri musyawarah antar desa (MAD) pembentukan BKAD, perwakilan desa yang ditunjuk harus memenuhi unsur-unsur:

1. Pemerintah Desa, atau

2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau

3. Lembaga kemasyarakatan desa atau Lembaga desa lainnya, dana atau

4. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

 

Adapun yang dibahas Musyawarah Antar Desa (MAD) antara lain: Pembentukan BKAD, Tugas dan kewajiban BKAD, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BAD, Tata ruang/pungutan serta berkaitan dengan pembebanan di dalam Anggaran Pendapatan Desa (Bila dianggap perlu) dan Hal-hal lainnya tentang kerjasama desa.

Selanjutnya segala hal yang diputuskan dalam MAD dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa, Kepala Desa menjadi penanggungjawab BKAD, Perwakilan desa yang terpilih dalam kepengurusan organisasi BKAD bertanggungjawab kepada kepala desa masing-masing. Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pembentukan BKAD dicatatkan di notaris dan Badan Pemberdayaan Masyarakat desa atau instansi lain yang menangani desa di Kabupaten.

A. Perjanjian Kerjasama

Dalam kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), BKAD mewakili kepentingan desa-desa sesuai dengan Keputusan Menterilokasi PISEW untuk melaksanakan kerjasama dengan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) yang menangani kegiatan PISEW di Provinsi, Kerjasama ini dituangkan dalam Dokumen Perjanjian Kerjasama dengan paling sedikit memuat:

1. Ruang lingkup kerjasama,

2. Bidang kerjasama,

3. Tata cara ketentuan pelaksana kerjasama,

4. Jangka waktu,

5. Hak dan Kewajiban,

6. Pendanaan,

7. Tatacara perubahan (penundaan dan pembatalan),

8. Penyelesaian perselisihan.

Selanjutnya Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengikat perjanjian kerjasama yaitu antara:

1. PPK yang menangani kegiatan PISEW di provinsi, yang mewakili pemerintah pusat

2. BKAD yang mewakili desa-desa dalam kawasan sesuai Kepmen Lokasi PISEW tahun berjalan.

 

B. Susunan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa,

Susunan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, paling sedikit terdiri atas:

1. Ketua,

2. Sekretaris,

3. Bendahara, dan

4. Kelompok /Bidang/Unit Kerja sesuai dengan objek yang dikerjasamakan.

 

C. Tugas dan Fungsi

Dalam hal ini, tugas kepala desa dalam organisasi BKAD meliputi:

1. Bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama yang dilaksanakan oleh BKAD;

2. Memeriksa dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD;

3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerjasama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD;

4. Melaporkan hasil kegiatan kerjasama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD kepada BPD dengan tembusan Bupati melalui Camat.

 

Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BKAD Kecamatan Sumedang Utara yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaran Desa (FK BPD) dan Perangkat Desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)  dengan Study Tiru debut pertama setelah pembentukan BKAD ke Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran dalam rangka peningkatan kapasitas perangkat desa se-Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Suedang.


Kembali

Recent Post

  • Thumb
    Pencanangan Inovasi Peluk Karan Paud, Menjadi Momentum mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kecamatan Sumedang Utara.
    07 Oct 2024 - By Admin
  • Thumb
    HUT KORPRI Kabupaten Sumedang, Menjadi Momentum Kuatkan Netralitas ASN
    29 Nov 2023 - By Admin
  • Thumb
    Deklarasi Pemilu Damai dan Netralitas ASN Digelar di Lapangan Kantor Kecamatan Sumedang Utara
    13 Nov 2023 - By Admin

Gallery

  • Play
  • Play
  • Play
  • Play
  • Play
  • Play

Tentang Kami

  • Jl. Pendopo Tegal Kalong No.1, Talun, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621

  • Jam Kerja: Senin - Jumat / 8.00 AM - 16.00 PM

  • Email: [email protected]

(0261) 206081

Menu

  • Beranda
  • Profile
  • Berita
  • Regulasi
  • Galeri
  • Instagram
  • Layanan Publik

Berita Terbaru

Pencanangan Inovasi Peluk Karan Paud, Menjadi Momentum mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kecamatan Sumedang Utara.

07 Oct 2024

HUT KORPRI Kabupaten Sumedang, Menjadi Momentum Kuatkan Netralitas ASN

29 Nov 2023

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Sumedang Happines Factory