Tugas PPID :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu mempunyai
tugas utama yaitu :
1. 1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas,
dan kewenangannya;
2. 2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada
PPID secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;
3. 3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan
dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
4. 4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi
dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas
dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan
prima; dan
5. 5. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan
data lingkup Kecamatan Sumedang Utara
menjadi bahan informasi publik.
Fungsi PPID :
1. 1. Pengolahan dan penyediaan informasi publik serta
penyimpanan dokumen di Kecamatan Sumedang Utara;
2. 2. Penyelesaian sengketa informasi publik di
Kecamatan Sumedang Utara; dan
3. 3. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam
pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik.