Logo
Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Profile
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi
  • Layanan Publik
    • Produk Layanan
    • Pengaduan Publik
    • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Regulasi
  • Berita
    • Grid Version
  • Galeri
  • PPID

Pengaduan Publik

Beri Penilaian Kepada Kami!

Kritik dan Saran Anda.

Catatan: *Data Pribadi anda terjamin!

  • (0261) 206081

  • Jl. Pendopo Tegal Kalong No.1, Talun, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621
  • https://sumedangutarakec.sumedangkab.go.id/

Detail Berita Publik!

  • Home
  • Page
  • Detail Berita Publik
Thumb
05 Sep 2022
  • Admin
  • 1

Agenda Pemerintah Desa Dalam Periode Satu Tahun

Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa telah menyusun kalender Kegiatan Pemerintahan Desa dalam satu tahun. Hal tersebut, merupakan keinginan bagi pemerintah desa dalam membuat perencanaan dalam melaksanakan kegiatan di desa yang dimana dalam proses pembangunan desa akan ada kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya.

Dua agenda besar dalam setiap tahun yang harus dilakukan oleh desa diantaranya adalah proses perencanaan dan pelaksanaan, berkesan diulang-ulang karena perencanaan pembangunan desa, perencanaan partisipatif melalui musyawarah desa, serta tahapan dan sitematika penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dalam rangka tersebut, maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota, sebenarnya pembangunan sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh pemerintah setiap tahun yang disusun secara berjangka,perencanaan desa merupakan proses kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan pembangunan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan desa yang berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 disampaikan kalender tahunan perencanaan pembangunan pemerintah desa, sebagai berikut:

AGENDA RUTIN KEGIATAN DESA DALAM PERIODE 1 TAHUN

Bulan Januari

1. Realisasi maksimal akhir Januari dibuat laporan semester akhir tahun pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya (Pemendagri 113 /2014 pasal 37)

2. Maksimal realisasi akhir Januari dibuat Pers tentang LPJ pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya, dilampiri:

a. Format laporan realisasi APBDesa tahun anggaran anggaran

b. Format laporan kekayaan milik desa per 31 Desember tahun anggaran tentang

c. Format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa (PP 43/2014 pasal 103), (PP 47/2015 pasal 104), Permendagri 113/2014)

3. pelaksanaan Kepala Desa memulaikan persiapan dan pembangunan desa yang ditetapkan APBDes (Permendagri 114/2014 pasal 52).


Bulan Pebruari sd Maret 

1. Maksimal akhir bulan Maret Kepala Desa menyampaikan PPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) kepada Bupati (PP 43 pasal 48,49)

2. Maksimal akhir bulan Maret Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan secara tertulis kepada BPD memuat minimal pelaksanaan Perdes (PP 43 pasal 48, 51)

3. Kepala Desa diakses secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah oleh masyarakat mengenai pemyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa (PP 43 pasal 52).


Bulan April dan Bulan Mei

Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa


Bulan Juni

A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN :

1. Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDesa

2. BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan des, Pelaksanaan Kegiatan (PK) menyampaikan laporan dasar (Permendagri 114/2014 pasal 81)


B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN :

1. BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa paling lambat akhir bulan Juni tahun berjalan (Permendagri 114/2014 pasal 31).


Bulan Juli

A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN :

1. Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDes

2. Maksimal realisasi akhir bulan Juli laporan semester pertama pelaksanaan APBDes (PP43/2014 pasal 31, Permendagri 113/2014 pasal 37).


B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN :

1. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan (PP 43/2014 pasal 118 ayat 5) dan (Permendagri 114/2014 pasal 29)

2. Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Kabupaten/Kota tentang Pagu indikatif Desa

3. Rencana program/kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan (Permendagri 114/2014)

4. Bupati/Walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala desa dalam hal terjadi keterlambatan pengiriman informasi pagu indikatif desa (Permendari 114/2014 pasal 37)

 

Bulan Agustus

1. Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDesa

2. Penerimaan dana desa tahap I 40% (PP no.8/2016 pasal 14 ayat 2)

 

BULAN SEPTEMBER

A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN :

1. Pelaksanaan Pembangunan

2. Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDes


B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN

1. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lamabat akhir bulan September tahun berjalan (PP 43/2014 pasal 118 ayat 6) dan (Permendagri 114/2014 pasal 29).


BULAN OKTOBER

A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

1. Pelaksanaan Pembangunan desa sesuai APBDesa

B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN

1. Maksimal akhir bulan Oktober rencangan Perdes APBDesa telah disepakati Kepala Desa dan BPD, selanjutnya Kepala Desa menyampaikan kepada Bupati melalui Camat maksimal 3 hari setelah penyepakatan tersebut (Permendagri 113/2014)

 

BULAN NOVEMBER

Pelaksanaan Pembangunan Desa sesuai APBDesa

 

BULAN DESEMBER

A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN

1. Pelaksanaan pembangunan desa sesuai APBDesa

2. BPD menyelenggarakan musyawarah desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa, Pelaksanaan Kegiatan (PK), laporan akhir pelaksanaan kegiatan (Permendagri 114/2014 pasal 81).

 

B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN

1. Kepala Desa menyampaikan daftar proposal RKP Desa (DU RKP) kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 31 Desember dan akan menjadi bahan pembahasan dalam musyawarah pasal dan Kabupaten/Kota (Permendagri 114/2014 5).

2. Penetapan Perdes APBDes akhir Desember


AGENDA LAIN

1. Rapat pelaksanaan kegiatan dasar (Permendagri 114/2014 pasal 71)

2. pelaksanaan pelaksanaan kegiatan (PK) dalam rangka pembahasan tentang pelaksanaan pelaksanaan.

3. Pembahasan berdasarkan laporan pelaksana kegiatan (PK) kepada Kepala Desa

4. Rapat kerja minimal 2 tahap mengikuti pengembangan dana desa (DD).

5. Pemeriksaan kegiatan infrastruktur desa (Permendagri 114/2014 pasal 73)

6. Kepala Desa memeriksakan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur desa.

7. Pemeriksaan sebagaimana mestinya dimasksud pada nomor 6 dapat dibantu oleh ahli dibidang infrastruktur sesuai dokumen RKP desa (Permendagri 114/2014 pasal 74)

8. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur desa.

9. Pemeriksaan dilakukan dalam 3 tahap, meliputi:

a. Tahap pertama, penilaian dan pemeriksaan terhadap 60% dari keseluruhan target kegiatan.

b. Tahap Kedua, penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% dari keseluruhan target kegiatan

c. Tahap ketiga, penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% dari keseluruhan target kegiatan.

 

Untuk Desa-Desa lingkup Kecamatan Sumedang Utara dan juga Desa-Desa lainnya berdasarkan catatan yang ada besaran pagu DBH pajak dan retribusi tahun anggaran 2022 masih dalam tahap pembahasan antara naik, turun atau tetap di semester II, dalam hal perubahan anggaran APBDes tahun anggaran 2022 dilaksanakan oleh Desa setelah menetapkan perubahan RKPD Pemerintah Kabupaten Sumedang, Besaran rekomendasi Bappenda Kabupaten Sumedang dalam persentase pembayaran PBB P2 sebagai syarat pengajuan DBH pajak dan retribusi daerah tahun anggaran masih dalam pembahasan.


Kembali

Recent Post

  • Thumb
    Pencanangan Inovasi Peluk Karan Paud, Menjadi Momentum mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kecamatan Sumedang Utara.
    07 Oct 2024 - By Admin
  • Thumb
    HUT KORPRI Kabupaten Sumedang, Menjadi Momentum Kuatkan Netralitas ASN
    29 Nov 2023 - By Admin
  • Thumb
    Deklarasi Pemilu Damai dan Netralitas ASN Digelar di Lapangan Kantor Kecamatan Sumedang Utara
    13 Nov 2023 - By Admin

Gallery

  • Play
  • Play
  • Play
  • Play
  • Play
  • Play

Tentang Kami

  • Jl. Pendopo Tegal Kalong No.1, Talun, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45621

  • Jam Kerja: Senin - Jumat / 8.00 AM - 16.00 PM

  • Email: [email protected]

(0261) 206081

Menu

  • Beranda
  • Profile
  • Berita
  • Regulasi
  • Galeri
  • Instagram
  • Layanan Publik

Berita Terbaru

Pencanangan Inovasi Peluk Karan Paud, Menjadi Momentum mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kecamatan Sumedang Utara.

07 Oct 2024

HUT KORPRI Kabupaten Sumedang, Menjadi Momentum Kuatkan Netralitas ASN

29 Nov 2023

© Copyright 2022. All Rights Reserved by Sumedang Happines Factory