Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara mendorong Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan
karyawan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Undang-Undang tersebut memiliki beberapa aturan turunan,
diantaranya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Program jaminan sosial BPJS
Ketenagakerjaan memiliki manfaat berbeda, yang menggabungkan manfaat asuransi dan
tabungan, diantaranya:
1. Melindungi pekerja dari risiko
kecelakaan di tempat kerja, dari dan ke tempat kerja, perjalanan dinas, dan
penyakit akibat lingkungan kerja.
2. Menjamin pekerja dari risiko
kematian saat masih aktif bekerja (belum pensiun) dan bukan disebabkan oleh
kecelakaan kerja atau penyakit karena pekerjaan.
3. Memberikan tabungan hari tua
untuk peserta sat usia tidak lagi produktif, dalam bentuk uang tunai dan hasil
pengembangan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia,
atau mengalami cacat total.
4. Program pensiun dengan manfaat
berupa uang tunai bulanan yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun
hingga meninggal dunia. Uang tunai diberikan kepada ahli waris apabila peserta
meninggal sebelum masa pensiun.
Pemerintah Kecamatan Sumedang
Utara sudah mendaftarkan seluruh Pegawai di Pemerintah Desa untuk ikut kepesertaan
BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai peserta dengan program jaminan hari
tua, jaminan kecelakaan dan jaminan kematian selama bekerja dan diluar jam
kerja telah dituangkan dalam perencanaan desa yang bersumber dari APBD
Kabupaten Sumedang. Selanjutnya mendindaklanjuti Surat Kepala DPMD nomor
149/144/DPMD tanggal 10 Februari 2021 tentang pendaftaran Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan RT dan RW, telah di sampaikan oleh Pemerintah Kecamatan
Sumedang Utara kepada seluruh Desa, namun hail sosialisasi di perencanaan desa
tahun 2022 belum bisa maksimal untuk mencapai keselurahan RT dan RW masuk
menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga diupayakan pada
perubahan tahun 2022 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa RT dan RW dapat
dianggarkan pembayaran JKK dan JK pada bulan Oktober, November dan Desember yang
nantinya akan dibebankan pada anggaran APBD Kabupaten. Selanjutnya diharapkan
anggaran untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dapat juga mengikutsertakan
seluruh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang
ada di Desa seperti hansip dan Kader yang juga sama telah memberikan kontribusi
perkembangan Desa dan Kelurahan.
Adapun data-data calon peseta
BPJS untuk JKK dan JK yaitu RT sebanyak 4.788 orang, RW sebanyak 134 orang, dan
Kader Posyandu sebanyak 636 orang.
Sebagai catatan yang perlu
diketahui dan ditindaklanjuti, yaitu bagi tenaga Kader Posyandu ditingkat
kelurahan sampai saat ini belum ada insentif secara khusus dari Renja
Kelurahan, sedangkan untuk Hansip baik di desa maupun di kelurahan tidak ada
insentif secara khusus yang di tuangkan dalam perencanaan desa melalui APBDes
maupun Renja Kelurahan.