BATAS DESA/ KELURAHAN DI KECAMATAN SUMEDANG UTARA
Batas Desa/ Kelurahan adalah
pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa/ Kelurahan yang merupakan
rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa
tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median
sungai dan atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penetapan dan penegasan batas
wilayah sebuah Desa/ Kelurahan harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, Jika
batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa/
Kelurahan dan berpotensi terjadinya konflik antar warga Desa/ Kelurahan,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa/
Kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat, hak asal-usul dan atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan penetapan dan penegasan
batas Desa/ Kelurahan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,
memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/
Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Adapun Tata cara Penetapan,
Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/ Kelurahan, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri
Nomor 45 Tahun 2016 sebagai berikut:
1. Penetapan, penegasan dan
pengesahan batas Desa/ Kelurahan di darat berpedoman pada dokumen batas Desa/
Kelurahan berupa peta Rupabumi, topografi, Minuteplan, Staatsblad, kesepakatan
dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
2. Penetapan, penegasan dan
pengesahan batas Desa/ Kelurahan di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa/
Kelurahan berupa undang-undang Pembentukan daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan
Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
3. Batas Desa/ Kelurahan hasil
penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
4 Peraturan Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa/ Kelurahan
yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar
titik koordinat yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati /Walikota.
Pemerintah Kecamatan Sumedang
Utara melalui Seksi Pemerintahan Desa telah memfasilitasi mengenai batas Desa
dan Kelurahan ( dari 10 Desa dan 3 Kelurahan), untuk Kelurahan sudah
dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten
sumedang, sedangkan Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sumedang dengan berupa bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat
sebesar 10 juta/Desa.