Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Sumedang Utara (Di saat Resesi Ekonomi dan Krisis Pangan Dunia)
Pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan meningkatkan permintaan terhadap kebutuhan pangan, energi, dan udara. Pemenuhan kebutuhan akan permintaan-permintaan bersama, sehingga ketahanan terhadap kebutuhan pangan, energi dan udara merupakan suatu keniscayaan. Sebagai salah satu peran penting dalam kehidupan manusia, ketahanan pangan menjadi persyaratan mutlak.
Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tersedia dari ketersediaannya pangan secara cukup baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui sistem irigasi, melalui pengembangan hingga operasi dan pemeriharaan jaringan irigasi.
Pangan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak manusia yang dijamin UUD 1945, memperkuat ketahanan pangan selain merupakan fondasi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat fenomena iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat. Melalui integrasi program kementerian/ lembaga pangan telah dilakukan dalam berbagai kebijakan, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, disebutkan bahwa dana desa ditentukan untuk program ketahanan pangan atau hewani sedikitnya 20%.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa mengarahkan kepada desa-desa di wilayah Kecamatan Sumedang Utara untuk melaksanakan program Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Republik Indonesia dimana dari anggaran APBDes sebesar 20% dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Sehingga terlaksananya program ketahanan pangan sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa Kebonjati melaksanakan program ketahanan pangan lumbung padi,
2. Pemerintah Desa Padasuka melaksanakan program ketahanan pangan pangan ikan,
3. Pemerintah Desa Sirnamulya melaksanakan program ketahanan pangan pengelolaan lahan pertanian
4. Pemerintah Desa Jatihurip melaksanakan program ketahanan pangan budidaya tayur/tabu lapot serta lumbung padi,
5. Pemerintah Desa Rancamulya melaksanakan program ketahanan pangan dan ikan,
6. Pemerintah Desa Margamukti melaksanakan program ketahanan pangan ternak ikan, domba dan ayam,
7. Pemerintah Desa Mulyasari melaksanakan program ketahanan pangan penggemukan domba dan pengelolaan tanah kas desa,
8. Pemerintah Desa Girimukti melaksanakan program ketahanan pangan pohon produktif alpukat dan durian, ayam petelor, budidaya sayur hidroponik,
9. Pemerintah Desa Mekarjaya melaksanakan program ketahanan pangan pemanfaatan tanah kas desa dan penanaman pohon buah-buahan,
10. Pemerintah Desa Jatimulya melaksanakan program ketahanan pangan lahan pertanian.