Posko Pangan Agen Laku Pandai
Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif), yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyediakan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Mengapa Laku Pandai Diperlukan?
1. Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Antara lain, karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.
2. OJK, industri perbankan, dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen mendukung terwujudnya keuangan inklusif.
3. Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012, salah satu program di antaranya adalah branchless banking.
4. Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan untuk mendukung layanan perbankan dan layanan lainnya menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota. Produk-produk yang disediakan dalam program ini adalah tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4017/PMD.04.01/Perek tertanggal 14 Juli 2022 Perihal Usulan Pembentukan Posko Pangan dan Agen Laku Pandai, yang isi suratnya menyampaikan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat segera mengajukan proposal sebanyak 4 (empat) warung untuk Posko Pangan dan Agen Laku Pandai pada setiap Kelurahan/Desa dengan berkoordinasi melalui Kasi. Ekbang Kelurahan/Desa.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Camat Sumedang Utara menugaskan Kepala Seksi Pemerintahan Desa untuk mendata desa dan kelurahan di Kecamatan Sumedang Utara yang masuk kriteria warung yang akan diusulkan sebagai Posko Pangan. Sedangkan kriteria warung yang dapat diusulkan sebagai Posko Pangan adalah sebagai berikut:
'a. Warung dikelola oleh perempuan usia 21-40 tahun;
b. Warung telah berdiri selama 3 tahun dan tidak sewa;
c. Warung berada di pinggir jalan raya dan dapat dilalui 2 kendaraan roda 4 (bola balik dua arah);
d. Alamat KTP sesuai dengan domisili warung;
e. Luas warung minimal 2,5 x 2,5 m2;
f. Warung menjual kebutuhan sehari-hari atau bahan makanan;
g. Pendapatan warung selama ini belum mencapai 50 juta/bulan;
h. Memiliki handphone berbasis android/smartphone;
'i. Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat;
j. Lokasi warung bebas banjir;
k. Tidak memiliki kredit di bank
Selanjutnya, setelah melakukan pendataan kepada seluruh desa dan kelurahan, terdapat 6 desa dan 2 kelurahan yang masuk persyaratan antara lain Desa Mulyasari, Desa Rancamulya, Desa Margamukti, Desa Sirnamulya, Desa Jatimulya, Desa Kebonjati, Kelurahan Kota Kaler dan Kelurahan Situ, yang selanjutnya akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Warung Posko Pangan.