
Rapat Pembahasan Pendelegasian Kewenangan dari Bapak Bupati Sumedang Kepada Camat
Kepala Seksi Trantibumas mewakili Camat Sumedang Utara menghadiri Rapat Diskusi Pendelegasian Kewenangan dari Bapak Bupati Sumedang Kepada Camat pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 di ruang Rapat Tadjimalela Bappppeda Kabupaten Sumedang. Rapat dimulai dengan penjelasan dari Deni Suhardini M.Si. yang menambahkan tentang Penurunan dan Pencegahan Stunting serta Pengisian Stunting. Dari 26 Kecamatan, Kecamatan Sumedang Utara telah melakukan pengisian 56,65% dari 100%.
Kemudian dilanjutkan Penyampaian dari Asisiten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat, diantaranya penjelasana mengenai Dasar Hukum Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat yaitu Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.P Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan diatas, Tujuan dari Pendelegasian Kewenangan Guna Menyelenggarakan Pemerintahan yang Efektif, Efesien dan Resfonsif. Pendelegasian Kewenangan Bupati melimpahkan kewenangan kepada Camat tentang Penyelenggaraan Pengawasan, Koordinasi, Fasilitas, Rekomendasi dan Pembinaan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Pendelegasian Kewenangan diberikan Berdasarkan Karakteristik, Geografis Wilayah, dan Penduduk Serta Pembinaan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati. Sesuai PP 17 Tahun 2018 Pelimpahan Wewenang Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kab./Kota untuk melaksanakan tugas Pembantuan, pelimpahan urusan pemerintahan dilakukan Berdasarkan pemetaan Pelayanan Publik Sesuai dengan karakteristik kecamatan dan kebutuhan masyarakat Setempat. Ada empat jenis urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh camat menurut Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu urusan pemerintahan umum dari APBN, urusan atributif dengan biaya dari APBD, urusan delegatif biaya dari APBD dan urusan lainnya dari instansi yang menugaskan.
Penyampaian Terakhir dari Ibu Dra. Mety Supriyati M.Si. sebagai Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 Perpres Nomor 81 Tahun 2010 yaitu Terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik dengan Birokrasi Pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara.