Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2 Persyaratan

1. Surat keterangan ahli waris

2. Surat keterangan kesaksian ahli waris ditandatangani oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh RT, RW sertaKepala Desa/ Kelurahan

3. Surat pernyataan para ahli waris diatas materai

4. Surat keterangan nikah/ cerai ditandatangani oleh 2 orang saksi

5. Bagan silsilah keturunan

6. Surat keterangan kematian dari Desa/ Kelurahan

7. KTP ahli waris

3 Waktu Pelayanan 1
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat Pernyataan Waris

6 Pengelola Pengaduan

1. Website Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara di https://sumedangutarakec.sumedangkab.go.id

2. Media Sosial Facebook Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara

3. Media Sosial Instagram Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara

4. Email Pemerintah Kecamatan Sumedang Utara di sumedangutarakecamatan@gmail.com

5. Nomor WhatsApp 082128484984

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1. Fasilitas Ruang Laktasi (Ibu Menyusui)

2. Fasilitas Charger HP

3. Fasilitas Penyandang Disabilitas

4. Fasilitas Mushallah

5. Fasilitas Ruang Tunggu

8 Kompetensi Pelaksana

1. Kualifikasi Pendidikan : Sarjana/ SLTA

2. Memiliki Keterampilan Komputer dan Pengalaman Kerja yang Baik

9 Pengawasan Internal

Kepala Seksi Pelayanan Publik

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang dilaksanakan oleh petugas di bidang pelayanan yang memiliki kemampuan pengecekan yang baik.

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Membuat cadangan data secara periodik

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Secara berkala dilaporkan kepada Pengawas Internal.